BIRO JASA PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN TERCEPAT DI JAWA TENGAH

Syarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil  di Kota / Kabupaten di Jawa Tengah:

A. Syarat Umum Akte Kelahiran. 

  1. Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  2. Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  3. Fotokopi  KTP orangtua.
  4. Fotokopi  C 1 /KK orang tua (catatan : nama anak harus sudah masuk KK).
  5. Fotokopi KTP saksi  2 orang yang masih 1 kelurahan.
  6. Pengantar dari ketua  RT/RW.
  7. Surat kelahiran asli Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.

B. Persyaratan Khusus (kejadian khusus)

  1. Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  2. Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-2 tidak perlu.
  3. Anak lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di tanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
  4. perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
  5. Untuk akta kelahiran dewasa syarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.

Untuk saksi bisa saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan tanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.

Hubungi :

Phone : 085225588909 (as) – 087834008328 (xl)- 089630320255 (Three)
WA/LINE : 085225588909 / 087834008328
Email : swiyono782@gmail.com

Link :

http://prambanfamily.blogspot.co.id/2016/05/jasa-pengurusan-akte-kelahiran-jogja.html#more

http://jasaaktekelahiran.blogspot.co.id/2016/05/jasa-pengurusan-akte-kelahiran-sleman.html

http://jasa-akta-kelahiran-jogja.blogspot.co.id/2017/02/pengurusan-akta-kelahiran-dewasa-di.html

Leave a Comment