Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas anak yang Selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Manfaat KIA
Ruang Lingkup pemanfaatan KIA
- Pendidikan
- Tabungan
- Olahraga
- Kuliner
- Fashion
- Kesehatan
- Seni dan Budaya
Penerbitan KIA :
- Persyaratan penerbitan KIA bagi anak <5 Tahun :
- Persyaratan Penerbitan KIA usia <5 tahun yang pengajuannya bersamaan dengan permohohan penerbitan Akte Kelahiran: Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan KIA.
- Persyaratan Penerbitan KIA usia < 5 tahun yang telah mempunyai akte kelahiran : FotoCopy Akte kelahiran, Foto Copy KK orangtua /Wali, Foto Copy KTP-el orangtua/Wali.
- Persyaratan Penerbitan KIA bagi anak usia 5 tahun sd 17 tahun kurang 1 hari :
- Fotocopy Akte kelahiran
- Fotocopy KK orangtua/wali.
- Fotocopy KTP-el orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar,
- Persyaratan penerbitan KIA h
- ilang:
- Mengajukan permohonan penerbitan KIA
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
- Persyaratan KIA yang rusak :
- Mengajukan permohonan penerbitan KIA.
- KIA yang rusak.
Pelayanan Peburusan KIA 24 jam :
Telp/ WA : 085225588909
Telp : 087834008328