SYARAT PEMBUATAN KUTIPAN KEDUA AKTE KELAHIRAN -AKTE KEMATIAN HILANG/RUSAK WILAYAH KOTA JOGJA
HP : 0852-2558-8909 (AS/Simp), 0878-3400-8328 (xl) ,WA/LINE : 0852-2558-8909
Jika Akte kelahiran-Akte kematian keluarga anda hilang syarat yang harus di siapkan :
1. fotocpy akte yang hilang ( kalau tidak ada bisa nomer aktenya saja).
2. Surat kehilangan dari kepolisian.
3. Foto copy KTP +KK
Anda dapat datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimana akte tersebut dibuat atau di kuasakan kepada seseorang dengan surat kuasa dengan materai yang cukup dan ftcopy KTP penerima kuasa, anda harus mengisi formulir Kutipan Kedua.
LINK :
http://jasaaktekelahiran.blogspot.co.id/2017/02/cara-mengurus-akte-kelahiran-hilang.html