BAGAIMANA CARA MENGURUS AKTE HILANG DI JOGJA ?

SYARAT PEMBUATAN KUTIPAN KEDUA AKTE KELAHIRAN -AKTE KEMATIAN  HILANG/RUSAK WILAYAH KOTA JOGJA

HP             : 0852-2558-8909 (AS/Simp), 0878-3400-8328 (xl) ,WA/LINE   : 0852-2558-8909

Jika Akte kelahiran-Akte kematian keluarga anda hilang syarat yang harus di siapkan :

1. fotocpy akte yang hilang ( kalau tidak ada bisa nomer aktenya saja).

2. Surat kehilangan dari kepolisian.

3. Foto copy KTP +KK

Anda dapat datang langsung ke Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil dimana akte tersebut dibuat atau di kuasakan kepada seseorang dengan surat kuasa dengan materai yang cukup dan ftcopy KTP penerima  kuasa, anda harus mengisi formulir Kutipan Kedua.

LINK :

http://jasaaktekelahiran.blogspot.co.id/2017/02/cara-mengurus-akte-kelahiran-hilang.html

Leave a Comment