jasaaktakelahiran.com melayani Jasa Pembuatan CV untuk wilayah Jogjakarta dan sekitarnya
Jasa Pengurusan Akta Pendirian CV
CV (Commanditaire Vennootshap) adalah perusahaan yang didirikan oleh satu atau lebih dengan satu atau lebih yang lain sebagai pelepas uang atau sekutu komanditer. Berdasarkan pasal 19 KUHD, CV adalah sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang.
Syarat mendirikan CV:
- Foto copy KTP (Kartu Tanpa Penduduk) para pendiri, minimal 2 orang
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 3 lbr berwarna
- Foto copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Foto copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat atau copy surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika perusahaan berdomisili di gedung
- Surat Keterangan tidak keberatan tetangga, RT / RW dan kelurahan setempat
- Copy NPWP pribadi penanggung jawab atau direktur utama
Dokumen yang dihasilkan
- Akte Pendirian CV (Akta Notaris)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,
- TDP (Tanda Daftar perseroan),
- SK Pengesahan Pengadilan Negri
- SIUP (Surat Ijin usaha perdagangan)
Segera hubungi kami :
HP/WA : 085225588909 / 087834008328
HP : 089649412956
Kami Juga Melayani :
1. Surat Perijinan Pendirian PT.
2. Surat Perijinan Pendirian Pembukaan PT.
3. Perhitungan Pajak Setahun.
4. Akta Notaris + SK KumHam PT.
5. Akta Notaris + SK Pengesahan Pengadilan CV.
6. Cover Note
7. Pendaftaran / Perpanjangan SIUP.
8. Pendaftaran / Perpanjangan TDUP / TDP.
9. Pendaftaran SJU dan SIUJK
10. Pengajuan Surat Keterangan Tempat Usaha
11. Pendaftaran Yayasan
12. Pendaftaran Perkumpulan Kelompok Tani
13. Pendaftaran Merk Dagang.
14. Pendaftaran Patent / Ciptaan.
15. Pendaftaran Halal Produk (MUI-BPOM)
16. Pendafataran Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)
17. SKTBL
18. Pengurusan IMB (Belum Termasuk Biaya gambar / Site plan / Gambar Struktur)
19. Penyusunan Dokumen Lingkungan (UKL/UPL) (Sudah Termasuk Biaya Uji Air dan Udara)