BIRO JASA PEMBUATAN DOKUMEN RESMI KK KTP-E AKTA KELAHIRAN TERMURAH DI PAKIS KABUPATEN MAGELANG

BIRO JASA PEMBUATAN DOKUMEN RESMI KK KTP-E AKTA KELAHIRAN TERMURAH DI PAKIS KABUPATEN MAGELANG
Hanya di : www.jasaaktakelahiran.com

Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan dokumen kependudukan yang resmi dan tercatat, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memudahkan regulasi pengurusan dokumen di  tahun 2021, kami hadir untuk membantu anda dalam pengurusan dokumen di area  Jakarta Depok Tangerang Bekasi. Untuk Konsultasi dan pelayanan tercepat dan termurah  Biro Jasa Dokumen Resmi Jabodetabek hubungi CSO (Costumer Service Online) kami :

  • CSO 1 : 0852 2821 5521 
  • CSO 2 : 0813 3199 0995 
  • CSO 3 : 0878 3400 8328

Email : jasaaktakelahiran@gmail.com 

Kami Melayani Pengurusan Dokumen Resmi Kependudukan seperti : 

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar  ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Anak)
  3. Akta Kelahiran 
  4. Akta Kematian
  5. Akta Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang / Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. dll sesuai kebutuhan anda

Syarat Umum untuk pengurusan Akta kelahiran :

  1. Surat Kelahiran dari  Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Bidan
  2. Surat Nikah / Akta Perkawinan
  3. Fotocopy KTP E  dengan status kawin
  4. C1 / Kartu Keluarga ( KK) 
  5. Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Syarat Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  1. C1 / Kartu Keluarga (KK) asli
  2. E KTP / KTP asli
  3. Alamat Tujuan lengkap
  4. Alasan kepindahan

Syarat Umum pengurusan  Akta Kematian :

  1. Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  2. Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  3. Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  4. Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
  5. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  6. Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Syarat Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  1. Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  2. Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  3. Fotocpy KTP dan KK Orangtua masing-masing calon
  4. Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  5. Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  6. Surat cerai jika statusnya cerai hidup
  7. Akta kematian jika mantan suami/istri meninggal
  8. pas  foto 4×6 berdampingan.

Syarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  1. Fotocopy KTP e dan KK  masing masing calon
  2. Fotocopy KTP dan KK orangtua masing masing calon
  3. Fotocopy akta kelahiran masing masing calon
  4. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  5. Pas foto 3×4 berwarna
  6. Fotocopy akta cerai jika status cerai hidup
  7. Fotocopy akta kematian jika status cerai mati

Web Link:

BIRO JASA AKTE KELAHIRAN DI TEMANGGUNG DAN MAGELANG

http://jasaaktekelahiran.blogspot.com/2018/09/biro-jasa-akte-kelahiran-di-magelang.html

Leave a Comment